MKD Belum Tentukan Sikap untuk Dugaan Pelecehan Seksual oleh Sugeng Suparwoto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Ammy Amalia Fatma Surya, Rabu, 14/6/2023. Begitu pun dengan Ammy sebagai pengadu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Ammy Amalia Fatma Surya, Rabu, 14/6/2023. Begitu pun dengan Ammy sebagai pengadu | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi VII dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto terhadap Ammy Amalia Fatma Surya.

Untuk diketahui, Ammy merupakan mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi NasDem. Ammy pun masih aktif sebagai kader Partai NasDem.

Bacaan Lainnya

“Kita jalani dulu prosesnya, kalau Polri kan menunggu MKD dulu,” katanya saat melakukan konferensi pers di gedung MKD DPR RI, Rabu, 14/6/2023.

Kata Nazaruddin, pihaknya baru melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasi. Pihaknya nanti juga akan melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

“Tadi dimintai keterangan sendiri-sendiri tanpa didampingi kuasa hukum,” sambungnya.

Saat ini, Nazaruddin menyebut, pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tadi kami sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi mereka dan tentu saja kami akan mendalami dan langkah selanjutnya bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke MKD atas tudingan melakukan pelecehan seksual verbal terhadap Ammy Amalia Fatma Surya.

Kepada wartawan, Ammy yang datang ke MKD beralasan pelaporan didasari haknya sebagai warga negara dan sebagai kader NasDem.

Meski menulis di laporan telah mengalami pelecehan seksual secara verbal, Ammy enggan berkomentar detail substansi aduan.

Dalam pelaporan ke MKD, Ammy membawa bukti dokumen rekaman komunikasi antara dirinya dengan Sugeng.

“Bukti chatting,” ucapnya.

Selain ke MKD, Sugeng juga dilaporkan Ammy ke Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini dugaan pelecehan seksual tersebut masih bersifat aduan masyarakat.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait