MKD Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Sugeng Suparwoto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Ammy Amalia Fatma Surya, Rabu, 14/6/2023. Begitu pun dengan Ammy sebagai pengadu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Ammy Amalia Fatma Surya, Rabu, 14/6/2023. Begitu pun dengan Ammy sebagai pengadu | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Ammy Amalia Fatma Surya, Rabu, 14/6/2023. Begitu pun dengan Ammy sebagai pengadu.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tadi kami sudah memanggil teradu (Sugeng) dan pengadu (Ammy) dan sudah kita dengar klarifikasi mereka dan tentu saja kami akan mendalami dan langkah selanjutnya bagaimana,” katanya saat ditemui di gedung MKD DPR RI, Rabu, 14/6.

Nazaruddin menyebut, Ammy sudah membawa syarat-syarat dan bukti untuk perkara tersebut. Ke depannya, kata Nazaruddin, ada kemungkinan MKD akan mempertemukan Sugeng dan Ammy.

“Itu kita lihat nanti, apabila diperlukan nanti kita pertemukan. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nazaruddin mengatakan, untuk saat ini dirinya belum bisa memberikan pernyataan terkait hasil klarifikasi dari kedua pihak.

“Pertanyaan yang ditanyakan tadi tidak bisa kami sebutkan, soalnya tertutup. Nanti akan kita lihat apa ada bukti baru atau ada saksi baru. Pemeriksaan tidak kita buka apalagi ini terkait asusila,” sebutnya.

Sebelumnya, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke MKD atas tudingan melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mantan anggota DPR 2014-2019 Ammy Amalia Fatma Surya. Keduanya diketahui masih aktif sebagai kader Partai NasDem.

Kepada wartawan, Ammy yang datang ke MKD beralasan pelaporan didasari haknya sebagai warga negara dan sebagai kader NasDem.

Meski menulis di laporan telah mengalami pelecehan seksual secara verbal, Ammy enggan berkomentar detail substansi aduan.

Dalam pelaporan ke MKD, Ammy membawa bukti dokumen rekaman komunikasi antara dirinya dengan Sugeng.

“Bukti chatting,” ucapnya.

Selain ke MKD, Sugeng juga dilaporkan Ammy ke Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini dugaan pelecehan seksual tersebut masih bersifat aduan masyarakat.*

Laporan Merinda Faradianti