FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15/6/2023.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang pada pemerintah, DPR hingga pihak terkait.
“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar pada Senin, 12/6/2023.
Fajar pun mengakui proses penyelesaian perkara ini berlangsung lama, namun ia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda.
Perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Setelah itu, hakim MK akan menggelar rapat untuk membuat keputusan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan tersebut karena perkara ini telah menjadi atensi publik.
“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu digugat.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.*