Pembentukan Pansel Capim KPK Digagalkan

Menkopolhukam Mahfud MD. Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah secara tegas telah mengambil sikap membatalkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan alasan hal itu karena pemerintah diharuskan mengikuti konsitusi.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terus putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

“Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” kata Mahfud.

Mahfud  berpendapat bila pemerintah tak mematuhi putusan tersebut, potensi pembangkangan atas putusan MK akan terulang di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi sikap pemerintah yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta publik menutup perdebatan polemik perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Sementara Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang kepada media menilai pernyataan pemerintah perpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs tak lepas dari agenda setting. Pemerintah menurut Saut bukan mengikuti MK, sebaliknya MK yang mengikuti keinginan pemerintah. *