Kemenkeu Kantongi Pajak Rp12,57 T dari Netflix Cs

Netflix
Netflix

FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp12,57 triliun dari pajak digital.

Pajak ini sudah disetorkan 133 dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk Netflix per Mei 2023.

Bacaan Lainnya

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022 dan Rp2,43 setoran 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti pada Rabu, 7/6/2023.

Dwi juga mengatakan dari 151 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE, diwajibkan menyetor PPN 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dwi juga menjelaskan bahwa pemungut pajak wajib membuat bukti berupa invoice, billing order, order receipt atau dokumen lainnya sebagai bukti bahwa pemungutan PPN sudah dilakukan.

Dwi mengatakan ada 3 pemungut pajak digital terbaru yang ditunjuk Kemenkeu per Mei 2023 ini. Ketiganya adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean LLC.

Ia menjelaskan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah perusahaan yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tandasnya.*