Guru Besar Pidana Sindir Pemkot Jambi Harus Belajar Hukum

Ilustrasi terbungkamnya kritikan. (ist)

FORUM KEADILAN – Tuai kritik dari publik dan pemerintah pusat, Pemkot Jambi mencabut pelaporan terhadap siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff atas unggahan kritiknya di media sosial.

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD kembali turun tangan meminta Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan kepada Syarifah.

Bacaan Lainnya

Ini kali kedua Mahfud MD dipaksa melibatkan diri terhadap kasus hukum yang dilatarbelakngi oleh kritik masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Sebelumnya Mahfud juga mengintervensi kasus sejenis yang terjadi di Lampung

“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud di akun Twitternya, Senin (5/6/2023).

Kasus pidana Syarifah pada akhirnya memang dihentikan Polda Lampung. Namun yang lebih substantif adalah bagaimana menghentikan arogansi, naluri kekuasaan atau otoritarianisme pemerintah daerah tatkala dikritik masyarakatnya.

Dukungan melimpah terhadap Syarifah berkumandang dari berbagai elemen masyarakat. Tak luput para pakar hukum pidana yang gregetan dengan sikap arogan Pemkot Jambi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Profesor Mudzakkir secara tegas menyebut naluri kekuasaan Pemkot Jambi sangat menonjol terlihat untuk mempidanakan Syarifah.

Ia memandang kritikan Syarifah bukanlah perbuatan pidana seperti penghinaan atau pencemaran nama baik. Syarifah menurutnya secara jelas menceritakan penyebabnya adalah perusahaan asing yang ada di situ.

Pemerintah sepatutnya mengecek kebenaran atas unggahan complain dari Syarifah, dan bukan melapor ke polisi

“Belajar hukum yang berdimensi kerakyatan dan Pancasila. Syarifah harus diberi penghargaan dan itu hal positifnya,” sergah Mudzakkir kepada Forum Keadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun sumbang suara. Ia menekankan pemolisian terhadap Syarifah sejak awal salah alamat.

Langkah Pemkot dengan pemolisian dipandang Fickar sebagai upaya pembungkaman yang konyol. Sikap ditunjukkan Pemkot Jambi dianalogikannya sebagai raja yang bisa melakukan apapun.

Geram dengan sikap itu, Fickar mengimbau Gubernur (Jambi) dan Mendagri untuk memecat pejabat Pemkot Jambi yang mendorong pelaporan Fickar berargumen bukan tidak mungkin pelaporan sebelumnya dilakukan untuk menutupi aib oknum Pemkot Jambi terkait kerjasama dengan perusahaan Cina tersebut.

“Karena itu SFA diperlakukan represif dan bahkan mungkin diancam untuk tidak mengatakannya ke publik. Mungkin karena pemda ketakutan dan khawatir diketahui oknum-oknumnya yang korup,” jelasnya kepada Forum Keadilan, Rabu 7/6/2023.

Fickar mendorong Gubernur Jambi Al Haris dan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian peka menyikapi kasus ini. Keduanya diharapkan dapat menelusuri ada tidaknya oknum Pemkot Jambi melakukan perbuatan bertentangan hukum dengan kedudukannya terkait kasus ini.

“Saya kira cukup alasan untuk menonaktifkannya (pejabat Pemkot Jambi terlibat), bahkan jika ada unsur pidana segera proses secara pidana. Ini untuk pembelajaran bagi pejabat lainnya,” tegas Fickar. *