FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Shane Lukas (19) mengajukan permohonan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memisahkan ruang tahanan kliennya dengan Mario Dandy Satrio (20).
Permohonan pemindahan ruang tahanan tersebut dilatarbelakangi alasan keamanan.
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario, dan patut diduga akan terus terjadi di sidang-sidang berikutnya,” kata kuasa hukum Shane Happy Sihombing di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 6/6/2023.
“Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane,” sambung kuasa hukum.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun langsung mengabulkan permohonan tersebut.
“Baik, dengan demikian permohonan tim kuasa hukum terdakwa Shane kami kabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, kedua terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17), Mario dan Shane, sudah pernah dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba dengan alasan keamanan dan over kapasitas.*
Laporan Novia Suhari