Kemlu Sebut Ada WNI Korban Perdagangan Orang yang Kembali ke Keluar Negeri

Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI
Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI | Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada temuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dipulangkan ke Indonesia namun justru kembali ke luar negeri.

Para WNI tersebut kembali ke perusahaan penipuan daring atau online scams.

Bacaan Lainnya

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan dari sekian kasus TPPO yang ditangani, tak semua WNI yang dipulangkan adalah korban.

Ada juga yang menjadi bagian dari jaringan penipuan namun ingin dipulangkan gratis ke Tanah Air dengan mengaku sebagai korban.

“Jadi kami mencatat bahwa ada WNI yang sudah kita pulangkan, tetapi kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama contohnya yang ditangani KBRI Vientiane,” ujar Judha pada Rabu, 31/5/2023.

Dari 242 WNI yang dipulangkan dari Filipina, tak semuanya adalah korban.

Ada juga pihak pelaku dan penyalur tenaga kerja ilegal.

Kemlu mendorong korban dan keluarga korban untuk melaporkan kasus ini agar bisa ditangani secara hukum oleh Bareskrim Polri.

“Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum,” tutur dia.

Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan tenaga kerja ilegal.

Seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Thailand demi menertibkan perusahaan-perusahaan online scams.

Berdasarkan data Kemlu RI, kasus TPPO meningkat signifikan dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.*