Denny Indrayana: Saya Siap Diperiksa

Denny Indrayana. | Ist
Denny Indrayana. | Ist

FORUM KEADILAN – Praktisi dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan siap diperiksa dan membuktikan kebenaran informasi seputar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Siap,” kata Denny kepada Forum Keadilan melalui pesan Whatsapp, Rabu, 31/5/2023

Bacaan Lainnya

Denny mengaku memahami betul dalil hukum actori imcumbit probatio, actori onus probatio, bahwa siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Denny menegaskan siap bertanggungjawab. Denny akan membuktikan kebenaran informasi itu, dan siap diperiksa.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi ihwal ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sedangkan, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Kendati tidak menyebutkan dari mana dia mendapatkan informasi itu, namun, Denny mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tulis Denny Indrayana.

Terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Santoso kepada Forum Keadilan menegaskan tidak ada orang dalam yang terlibat dalam isu pembocoran informasi dugaan keputusan Pemilu tertutup 2024 mendatang.

“Tidak ada orang dalam (yang terlibat),” ucap Fajar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sendiri telah meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana. Menurut Mahfud, aksi Denny merupakan pembocoran rahasia negara.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya, Senin, 29/5.

Mahfud menegaskan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Sebab, putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat ketika dia masih menjabat Ketua MK. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tandas Mahfud.

Denny Indrayana merespon sikap Mahfud. Rahasia putusan MK kata Denny tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegas Denny.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’ bukan ‘mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” Paparnya.

Menurut Denny, dirinya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam Twitter Menkopolhukam Mahfud MD.*