FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Hasbi Hasan, publik figur Windy Idol, dua orang karyawan bank hingga satu pihak swasta sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 29/5/2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin, 29/5/23.
Tiga staf Hasbi Hasan yang dipanggil KPK, merupakan pegawai MA.
Tiga orang tersebut adalah Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani.
Sementara itu untuk karyawan bank yang dipanggil KPK, merupakan pegawai Bank BCA bermama Sabias Rangku Osan dan karyawan Mandiri Isye Fitrilyuliastuti.
Ditambah satu pihak swasta, Alland Prima Yozadi
Sedangkan, untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kini masih bebas tidak ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24/5/2023 lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengklaim bahwa penahanan bukan suatu keharusan.
Di sisi lain, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui kini tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).*
Laporan Novia Suhari