FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah keputusan presiden (keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy menyebut, keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.
Keppres baru itu dikeluarkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dari sebelumnya empat tahun.
“Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” ujar Eddy, Jumat, 26/5/2023.
“Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo (tersebut),” sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, masa berlakunya putusan MK atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan pada sidang pleno, Kamis, 25/5.
“Sebagaimana diatur dalam UU (Undang-Undang) MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019.
Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.*
Laporan Merinda Faradianti