Eks Ketua WP: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Harusnya untuk Periode Berikutnya

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari semula empat tahun, seharusnya untuk periode berikutnya bukan sekarang.

Keputusan MK itu usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun, serta Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu seharusnya untuk periode berikutnya, sebab pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan empat tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut,” kata Yudi saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 26/5/2023.

Yudi juga menyoroti gugatan Nurul Ghufron lainnya yang dikabulkan MK, yakni batas usia pemilihan pimpinan KPK. Putusan batas usia itu, menurut Yudi, juga berlaku untuk pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.

“Apalagi MK menerima gugatan Nurul Ghufron mengenai batas umur 50, sehingga bisa mendaftar lagi walau dia belum 50 ketika tahun 2023 ini ada pemilihan pimpinan KPK,” kata Yudi.

“Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperjangan masa jabatan jadi lima tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, bukan menambah satu tahun,” sambungnya.

Yudi pun berharap keputusan MK merupakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dan keputusan itu berlaku untuk periode berikutnya, sehingga pemilihan pimpinan KPK nanti untuk lima tahun bukan empat tahun.

“Apalagi saat ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyampaikan kepada publik akan membentuk pansel (panitia seleksi calon pimpinan KPk), saya berharap bahwa orang-orang baik dan berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK,” tandas Yudi.

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, MK memutuskan masa kepemimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam Sidang Ketetapan dan Putusan, Kamis, 25/5.

Dikatakan, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR, sehingga dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya memengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata Ketua MK Anwar Usman.*

Pos terkait