Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Hadirkan 12 JPU

Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan di Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polda Metro Jaya
Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan di Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polda Metro Jaya | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas beserta berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26/5/23.

Usai penyerahan ini, Mario dan Shane akan dijadwalkan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan (perkara) ke PN Jaksel.

“Kami akan limpahkan ke PN Jaksel dalam waktu singkat,” katanya saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 26/5.

Ia melanjutkan  dalam persidangan keduanya nanti akan dihadirkan sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum.

“JPU yang disiapkan ada 12 orang, kalau  ditanya pernah nanganin (Kasus) Sambo ada juga, ada yang baru juga,” ujarnya.

Sementara itu, nantinya semua JPU akan memakai nama Kejari Jaksel meski berasal dari berbagai wilayah.

“Semua jaksa sudah memakai nama jpu Kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu,” tandasnya.

Mario diserahkan ke Kejari Jaksel setelah 94 hari menjalani penahanan di kepolisian, sementara Shane 92 hari.

“Dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan 94 hari untuk MDS di kepolisian dan SL selama 92 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat, 26/5.

Kasus penganiayaan yang menjerat Mario dan Lukas ini masuk dalam tahap persidangan setelah ditahan selama kurang lebih tiga bulan.

Hengky menjelaskan, kasus Mario dan Lukas ini memakan waktu yang cukup lama karena terus menerus melakukan penyempurnaan berkas, yang mana bertujuan agar berkas tidak memiliki kekurangan dan kesalahan nantinya.

“(Kasus) Ini beberapa kali bolak-balik menyempurnakan berkas, kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir pada tanggal 10/5/2023 dikirimkan ke Kejaksaan, dan alhamdulilah dua hari yang lalu sudah P21 dan hari ini tahap dua terhadap dua tersangka ini,” ujarnya.*

 

Laporan Novia Suhari