Tok! MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun, serta Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

Keputusan MK itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam Sidang Ketetapan dan Putusan, Kamis, 25/5/2023.

Dikatakan, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR, sehingga dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya memengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata Ketua MK Anwar Usman.*

LaporanĀ Novia Suhari