KPK Tahan 5 Anggota DPRD Jambi Perkara Suap Ketok Palu APBD

Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Sebanyak lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini adalah buntut dari kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8/5/2023.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka yang ditahan itu berinisial NU, MI, ASHD, DL dan HI. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 27 Mei 2023 mendatang.

Tanak bilang, lima tersangka ini akan ditahan di tiga tempat yang berbeda yakni Rutan KPK gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tanak menjelaskan, dalam perkara tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,”jelasnya.

Masih ada 13 tersangka lainnya dalam perkara ini belum ditahan. KPK pun meminta kepada tersangka-tersangka itu untuk kooperatif.

Atas tindakannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.

KPK mengungkapkan, praktik suap tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

KPK telah menetapkan 28 tersangka dalam perkara ini. Beberapa telah diproses hingga persidanan yaini Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, serta dari pihak swasta.*