FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Forum Keadilan, Dadan keluar pada 17.20 WIB dengan didampingi kuasa hukum.
Ia selesai diperiksa tim penyidik KPK dan keluar tanpa memberikan komentar apapun.
Sebelumnya, Dadan tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.15 WIB untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga memenuhi panggilan KPK.
Saat ditanya mengenai pertanyaan yang diberikan tim penyidik, Dadan hanya diam dan mengatupkan tangannya.
Ia engga berkomentar apapun dan terus berjalan menerobos awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Mereka juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
KPK mengultimatum pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.
Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.*
Laporan Merinda Faradianti