Fakta Kasus KDRT yang Diduga Dilakukan Politikus PKS Bukhori Yusuf

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya berinisial M.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin, 22/5/2023.

Bacaan Lainnya

Ia membawa sejumlah dokumen, di antaranya identitas pengadu dan surat pengaduan ke Polres serta Mabes Polri.

“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” ungkapnya.

Mewakili korban, ia meminta MKD untuk menggelar persidangan.

“Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ungkapnya.

Korban disebut sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November 2022 ke Polrestabes Bandung.

Mei 2023, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat tempat kejadiannya ada tiga yakni Depok, Bandung dan Jakarta.

Korban juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kemudian diberikan status terlindung.

“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikologi LPSK,” ujar Srimiguna.

Srimiguna berharap kepolisian segera menetapkan sang politikus sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan kliennya selama ini berupaya mencari keadilan tanpa membesarkan masalah tersebut.

Kini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dia pun menyatakan telah menyerahkan alat bukti kasus ini ke penyidik.

Mulai dari hasil Visum et Repertum, rekam medis, bukti elektronik berupa CCTV, voice recorder, video recorder maupun pesan singkat dan saksi-saksi.

Diketahui, Bukhori Yusuf telah tercatat sebagai anggota DPR RI sejak 2009.

Bukhori kini tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama dan Sosial.*

Pos terkait