Kejagung Sebut Proyek BTS yang Diduga Dikorupsi Menkominfo Masuk Program Strategis Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo, Rabu,
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS bernilai Rp 8,03 triliun. Ist

FORUM KEADILANKejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proyek yang diduga dikorupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masuk program strategis pemerintah.

Proyek yang dimaksud yakni penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, proyek BTS ini bernilai strategis karena diperuntukkan bagi orang banyak, terutama untuk masyarakat terpencil dan terdalam di pelosok negeri.

“Kasus Johnny kasus yang sangat strategis sesuai dengan program pemerintah. Ini adalah proyek diperuntukkan untuk orang banyak,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 17/5/2023.

“Maka proyek ini ditempatkan di pusat-pusat yang terluar, terpencil, dan terdalam, dan terdepan, sehingga ini sangat-sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat, terutama yang mereka tadi,” sambung Ketut.

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa proyek ini bernilai Rp 10 triliun. Akan tetapi, dalam pelaksanaannnya ternyata terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara menelan kerugian hingga mencapai Rp 8,32 triliun.

Oleh karena itu, Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus tersebut.

Terlebih, Ketut menyatakan, Kejagung merasa mempunyai tanggung jawab untuk mengawal proyek ini hingga tuntas.

“Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, dan masyarakat kecil, dapat (berjalan) dengan baik,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa 14/2, Rabu, 15/3, dan hari ini, Rabu, 17/5.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*