FORUM KEADILAN – Sebanyak 4 dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar akan dilepaskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar, yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 km.
“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6/5/2023.
Sandi menuturkan, sesuai dengan hasil zoom meeting yang dilaksanakan bersama Dit PWNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan DIvhubinter Polri, didapatkan informasi bahwa terdapat 4 orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan yang bakal masuk ke wilayah Thailand, sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan.
“Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan, 4 WNI yang akan dilepaskan tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand, dan saat ini berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.
“Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,” katanya.
Lebih lanjut, kata Sandi, Kadiv Hubinter telah memerintahkan Atpol Bangkok untuk datang langsung menuju Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 km dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam via darat.
“Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.*