FORUM KEADILAN – Jelang Pemilu 2024, KPK memastikan akan tetap independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya pada Kamis, 27/4/2023.
Ia juga menegaskan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mengacu pada kelengkapan alat bukti.
“Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun. Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” tambahnya.
KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan di kalangan partai politik.
Bahkan KPK telah mendorong perbaikan tata kelola bagi tiap partai politik dengan penerapan Sistem Integritas Partai Politik atau SIPP dan kajian dana parpol.
Selain itu, KPK juga memiliki program Politik Cerdas Berintegritas atau PCB kepada seluruh partai politik yang ikut Pemilu 2024.
Lewat mekanisme tersebut, Ali menegaskan tak akan memberikan keistimewaan pada pihak manapun dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.*