KPK Periksa Mantan Anggota DPRD DKI Soal Korupsi Pengadaan Tanah

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Cinta Mega.
Hal ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pemeriksaan Cinta Mega dilakukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019,” ungkapnya pada Rabu, 26/4/2023.
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur hari ini.
“Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dengan selalu kooperatif,” katanya, Senin, 10/4/2023.
Dengan keterangan yang dirinya berikan kepada KPK, Prasetyo berharap tim penyidik mendapatkan titik terang dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut
“Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini,” sambungnya.
Prasetyo masuk hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.12 WIB.
Diketahui, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.*