FORUM KEADILAN – Dua orang pria berinisial AP (22) dan AR (18) menusuk empat pemuda MP (17), MF (21), AN (24) dan RP (19) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Senin, 24/4/2023 pukul 22.30 WIB. Satu korban di antaranya meninggal dunia.
Kedua pelaku penusukan tersebut telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan. Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut serta Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Kamis, 27/4/2023.
Diungkap Iverson, kejadian tersebut berawal ketika pelaku AR kalah duel dengan MP. Saat itu, MP dan MF tengah melintas di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian datang AR bersama teman-temannya mencegat dan menanyakan MP. Sebab, AR ada masalah dengan MP. AR lalu mengajak duel MP di PT Koja.
Hasil duel tersebut, AR kalah dari MP. AR yang tidak terima kalah duel tersebut menghubungi pelaku AP.
AP tidak terima dengan kekalahan AR dan langsung menusuk para korban. Setelah melihat korban terjatuh, para pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku AP langsung menusuk para korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku AR juga ikut menusuk korban menggunakan badik yang sama. Setelah melihat korban terjatuh, para pelaku melarikan diri,” kata Iverson.
Para korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Duta Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, setelah dilakukan penanganan oleh tim medis, Korban AN dinyatakan meninggal dunia.
Iverson mengatakan, setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban meninggal, terdapat enam luka tusuk.
“Satu luka tusuk di dada sebelah kiri, empat luka tusuk di perut sebelah kiri, satu luka tusuk di Kaki sebelah kanan,” katanya.
Selain korban meninggal dunia, kata Iverson, korban lain yang mengalami luka tusuk di antaranya MP satu luka tusuk di perut, MF empat luka tusuk (satu di tangan kanan dan tiga di punggung), dan RP satu luka tusuk di badan sebelah kanan.*