Kapolri Sebut 4.462 Perkara Kejahatan Potensi Rugikan Negara Rp180,3 T

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Ist

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah menangani 4.462 perkara kejahatan terhadap kekayaan negara sepanjang 2022. Dari ribuan perkara itu diestimasi potensi kerugian negara hingga Rp180,3 triliun.

Kapolri mengungkap hal itu saat rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2022 terdapat 4.462 perkara kejahatan terhadap kekayaan negara dengan potensi kerugian negara senilai Rp180,3 triliun,” ujar Sigit.

Dia menjelaskan, jumlah itu mengalami peningkatan 74 perkara atau 1,7 persen bila dibandingkan dengan 2021.

Polri sendiri berhasil menyelesaikan 2.623 di antaranya atau 58,78 persen dari total keseluruhan perkara.

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemulihan aset dari berbagai perkara itu sebanyak Rp3,9 triliun.

“Dengan perincian Rp2,4 triliun dari kasus kejahatan korupsi dan Rp1,5 triliun dari kasus kejahatan sumber daya alam maupun kejahatan terhadap kerugian negara lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Polri bersama sembilan kementerian/lembaga pemerintahan lainnya telah melaksanakan kegiatan di Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Meski begitu, mereka belum memenuhi target pemulihan.

“Kami berhasil mengembalikan total Rp28,3 triliun tagihan negara dari target Rp110,45 triliun,” ungkapnya. Meski begitu, Sigit mengatakan khusus pada 2022 pengembalian tagihan sebesar Rp20,45 triliun.

Menurut dia, jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2021 yang hanya sebesar Rp8,35 triliun.*