Terima Vonis 3,5 Tahun AG, Pihak David Apresiasi Putusan Pengadilan

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) Melisa Anggraini saat menghadiri sidang vonis AG di PN Jaksel, Senin, 10/4/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) Melisa Anggraini saat menghadiri sidang vonis AG di PN Jaksel, Senin, 10/4/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) Melisa Anggraini mengatakan, pihak keluarga David ikhlas menerima vonis yang diterima terdakwa anak AG (15).

AG divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini, meskipun di bawah dari tuntutan jaksa, tapi kami dan keluarga juga mengapresiasi keputusan dari pengadilan,” kata Melisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10/4/2023.

Melisa menyebut, pihak keluarga menerima keputusan tersebut karena dalam persidangan semua hal yang dituduhkan kepada David oleh AG ataupun Mario Dandy Satrio (20) terbukti tidak benar.

“Kami juga merasa semua hal yang perlu dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini, terkait dengan pelecehan, unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan, itu sudah disebutkan oleh hakim,” lanjutnya.

AG Divonis 3,5 Tahun

Dalam kasus penganiayaan David, AG divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 10/4.

AG akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

“Hukuman pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” sambungnya.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kekasih Mario tersebut dengan hukuman empat tahun penjara.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada 20 Februari 2023. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi juga menetapkan Mario dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait