Hakim Ungkap AG dan Mario Dandy 5 Kali Berhubungan Intim

FORUM KEADILAN – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak AG (15). AG dan Mario Dandy Satrio (20) disebut kerap berhubungan intim.
Menurut hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, AG dengan tersangka penganiayaan David lainnya, Mario Dandy Satrio (20), telah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali.
“Dari hasil pengakuan di persidangan anak, tersangka (AG) mengaku sebelumnya pernah melakukan persetubuhan dengan saksi (Mario Dandy Satrio) sebanyak lima kali,” kata Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10/4/2023.
Keduanya, kata hakim, kerap melakukan hubungan intim di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario cs ke rumah rekan David pada saat malam penganiayaan.
Fakta lain juga diketahui bahwa pemicu kemarahan Mario terhadap David karena aduan AG. Kala itu, AG mengaku dipaksa David untuk berhubungan intim pada Januari 2017.
“Pemicu kemarahan Mario Dandy kepada David Ozora dikarenakan aduan dari AG, yang mengaku dipaksa untuk bersetubuh pada Januari 2017 hingga mengalami trauma,” ujar Sri Wahyuni Batubara.
Namun, dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa pemaksaan tersebut tidak benar dan AG juga tidak mengalami trauma sama sekali.
“Dari pengakuan AG pemaksaan tersebut tidak benar,” ungkap Sri Wahyuni Batubara.
AG Divonis 3,5 Tahun
Dalam kasus penganiayaan David, AG divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 10/4.
AG akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
“Hukuman pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” sambungnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kekasih Mario tersebut dengan hukuman empat tahun penjara.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada 20 Februari 2023. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Polisi juga menetapkan Mario dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*
Laporan Novia Suhari