Selasa, 20 Januari 2026
Menu

Sudah Dibuka! Begini Tahapan Pendaftaran Subsidi Modifikasi Motor Listrik

Redaksi
Motor listrik Gesits keluaran BUMN Wika.
Motor listrik Gesits keluaran BUMN Wika. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sahid Junaidi mengatakan, masyarakat sudah bisa mendaftar untuk mendapat subsidi konversi motor BBM ke motor listrik senilai Rp7 juta mulai hari ini, Selasa, 4/4/2023.

Pendaftaran subsidi modifikasi motor listrik melalui ebtke.esdm.go.id/konversi. Platform digital ini per hari ini sudah bisa di-launching, sudah dapat di go live,” katanya, Selasa, 4/4.

Sahid menyebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan masyarakat agar bisa mendapatkan subsidi tersebut.

“Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar. Kemudian, bengkel konversi mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Nantinya pemohon akan melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

Selanjutnya, pemohon akan mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

Setelah sepakat, maka perlu adanya pembayaran besaran biaya konversi minus Rp7 juta. Misalnya biaya konversi Rp15 atau Rp16 juta, maka biaya yang dibayarkan saat datang ke bengkel Rp8 juta (Rp15 juta dikurangi Rp7 juta).

Setelah itu, bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon, dan bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Nantinya Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan, dan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi. Terakhir dilakukan serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti