FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR RI yang begitu kencang mempertanyakan soal data analisa di Kementerian Keuangan Rp349 triliun untuk hadir dalam rapat pada Rabu, 29/3/2023.
Komisi III DPR RI menjadwalkan akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait data transaksi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Komisi III DPR sudah memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 21/3/2023.
“Kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26/3.
Menurut dia, kehadirannya nanti sebagai bentuk uji logika dan keseteraan. Bahwa, kata dia, pemerintah itu bukan sebagai lembaga yang berada dibawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Makanya, ia meminta anggota DPR yang lantang harus hadir pada Rabu depan.
“Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan. Sudahlah, pokoknya saya Rabu datang. Nanti yang ngomong-ngomong rada keras supaya datang juga,” ujarnya. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp 300 triliun.
Menurut dia, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp 349 triliun,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20/3.
Mahfud menegaskan menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.
Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.
“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Mahfud.
Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana. Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tiba di kantor Kemkopolhukam, Senin, 20/3.
Berdasarkan pantauan, Ivan Yustiavandana tiba lebih dahulu dan langsung memasuki gedung Kemenkopolhukam, disusul Sri Mulyani. Kedatangan keduanya ialah untuk rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD ihwal dana janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Mahfud MD sebelumnya merespons pernyataan PPATK yang menyebut bahwa aliran dana tidak wajar senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi.
Mahfud merasa heran jika aliran dana tersebut dinilai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya di sini yang di sana terus ada pernyataan, bahwa itu bukan korupsi dan bukan TPPU. Oke, itu bukan korupsi, dan bukan TPPU. Loh, tapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, transaksi aneh, kok bukan korupsi? Kok bukan TPPU?” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers dari Australia, sebagaimana disiarkan dalam akun Youtube Kemenko Polhukam pada 17 Maret.*