FORUM KEADILAN – Dalam usaha untuk melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan inspeksi medadak (sidak) ke tempat penjualan baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Menurut salah satu penjual baju bekas impor Tri Putri, sidak dilakukan di gudang ball baju di Pasar Senen.
“Iya ada sidak, tapi di atas (lantai 4) saja, kalau pedagang eceran seperti kita gak disidak. Ya, karena ini ilegal, yang punya barang juga gak bisa berbuat apa-apa,” katanya, Kamis, 23/3/23.
Selain sidak, dampak dari pelarangan aktivitas jual-beli baju bekas impor oleh pemerintah ini pun mendapatkan respon serius dari para pedagang.
Mulai dari penandatangan petisi penolakan hingga dipasangnya spanduk-spanduk protes.
“Ikut dong (penandatanganan petisi), ya walaupun kita sadar ini ilegal, tapi ini kan usaha kita,” ujarnya.
Senada dengan Putri, pedagang lainnya Dori Arsa juga mengungkapkan pendapatnya.
“Bisnis thrifting harusnya bisa menjadi bagian dari UMKM seperti yang lainnya dan juga mendapatkan kesempatan dan perhatian yang sama dari pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap Kementerian Perdagangan bisa mencari solusi terbaik untuk semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Menteri Koperasi dan UKM angkat suara soal baju bekas impor
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas masih marak di Indonesia.
Sejak 2019 hingga Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak Batam telah menindak 231 baju bekas impor ilegal.
Maraknya baju bekas impor ini bisa membunuh keberlangsungan UMKM.
Hal ini karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten pada Senin, 20/3/2023.
Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas juga bisa mengganggu pendapatan negara dan membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Banyaknya ancaman yang timbul dari adanya kegiatan impor baju bekas ini membuat pemerintah bertindak dengan melarang aktivitas ini.
Pada 2021, Kemenkop UKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses 13 produk dari luar negeri.
Produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM,” imbuhnya.*
Laporan Novia Suhari