FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio (20).
Tujuh jaksa itu memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.
Diketahui, AG terseret kasus penganiayaan Mario terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi pada Selasa, 21/3/2023.
Syarief juga menyebut bahwa jaksa yang dikerahkan untuk menangani perkara AG haruslah memiliki kualifikasi khusus.
Ia tidak ingin menunjuk sembarang jaksa untuk menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, AG sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyatakan tak ada diversi dalam perkara AG.
“Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” ungkap Syarief pada Selasa, 21/3.
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini.
Namun, pihak korban memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
“Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi,” jelas Syarief.
“Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” lanjutnya.*