Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Kita Hormati

Redaksi
Anggota KPU Afifuddin,
Anggota KPU Mochammad Afifuddin | Merinda Faradianti/Firum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bawaslu RI mengabulkan gugatan Partai Prima mengenai pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang digelar pada Senin, 20/3/2023 dengan menghadirkan pihak terlapor KPU dan pelapor dari perwakilan Partai Prima.

Hasil sidang putusan tersebut, Bawaslu mengatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Bagja juga mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10 hari untuk memperbaiki dokumen.

Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU RI KPU Mochammad Afifuddin mengatakan menghormati keputusan tersebut.

“Kita menghormati keputusan Bawaslu dan akan melaporkan atas putusan hari ini. Kita menghormati lembaga yang berwenang,” katanya saat memberikan keterangan pada awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024.*

 

Laporan Novia Suhari