Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Bawaslu RI Putuskan KPU Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Redaksi
Bawaslu jatuhkan putusan terhadap KPU
Bawaslu jatuhkan putusan terhadap KPU | Forum Keadilan/Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan terkait gugatan Partai Prima atas KPU RI.

Sidang digelar di ruang sidang Bawaslu RI pada Senin, 20/3/2023.

Pantauan Forum Keadilan, sidang tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota majelis Bawaslu RI.

Selain itu juga dihadiri oleh pihak pelapor yaitu Partai Prima yang diwakili oleh Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Pihak terlapor yaitu KPU diwakili oleh Mochammad Afifudin.

Anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan sidang putusan atas gugatan tersebut.

Ia mengatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi faktual.

“Maka berdasarkan ketentuan UU Pemilu, Bawaslu RI dapat memberikan hukuman pada terlapor,” katanya.

Bawaslu RI juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan peserta pemilu.

Sebelumnya, Partai Prima merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan.

Awalnya Partai Prima sudah memenuhi syarat berubah menjadi TMS.

Informasi tersebut muncul di sistem informasi parpol KPU.*

 

Laporan Merinda Faradianti