FORUM KEADILAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya akan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
“Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan, mulai dari penutupan dan lain sebagainya,” ujar Arifin pada Kamis, 16/3/2023.
Pembatasan jam operasional ini dibuat agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Terkait dengan pembatasan jam operasional, Arifin menyebut akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum dan pada hari H-nya dan satu hari setelah hari H-nya, itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” ujar Arifin.
Arifin meminta pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.
Diketahui, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa Ramadan 1444 H.
Pemerintah melalui Kemenag RI akan memantau hilal dan sidang isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1444 H pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.*