Tadinya Diduga Bunuh Diri, Polisi Ungkap Mahasiswa Ini Tewas Dibunuh Pacar Sesama Jenisnya

Tersangka pelaku pembunuhan pacar sesama jenisnya di Cianjur. | Ist
Tersangka pelaku pembunuhan pacar sesama jenisnya di Cianjur. | Ist

FORUM KEADILAN – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kematian mahasiswa asal Bogor yang ditemukan tewas di Kamar Hotel Wisma Sarongge Valley, di Kampung Sarongge Pabrik, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu, 4/3/2023 lalu.

Korban tewas yang diketahui RM (24) warga Kampung Kiaralawang RT 004/005 Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ditemukan tewas di kamar mandi hotel dengan memegang pisau cutter dan urat tangan putus, diduga korban melakukan bunuh diri.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polsek Pacet, terkuak korban dibunuh oleh temannya sendiri AS (23) yang juga merupakan pasangan sesama jenis.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan urat nadinya dipotong dengan pisau cutter. Untuk terlihat korban bunuh diri, pelaku kemudian menyimpan pisau ditangan korban seolah-olah korban memotong urat nadinya.

“Sebelumnya pelaku dan korban bertengkar gara-gara korban mengajak hubungan intim ditolak pelaku. Korban terus memaksa pelaku. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian sempat searching di google bagaimana caranya memotong urat nadi. Setelah ditemukan pelaku kemudian memotong urat nadi korban seolah-olah korban bunuh diri,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat jumpres di Mapolres Cianjur, Selasa, 7/3.

Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban. Saat pintu kamar diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak juga dibuka.

Petugas tersebut kemudian mengambil kunci kamar candangan. Saat dibuka kaget melihat dikamar mandi korban sudah telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran dilantai kamar mandi.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pembuhunan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*