Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, KPAI Panggil Kadisdik NTT

KPAI panggil Kadisdik NTT terkait masuk sekolah jam 5 pagi
KPAI panggil Kadisdik NTT terkait masuk sekolah jam 5 pagi | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini buntut polemik kebijakan sekolah pukul 5 pagi.

Bacaan Lainnya

“KPAI sudah layangkan pemanggilan Kadisdik dan Kepala Sekolah terkait kebijakan tersebut untuk menggali keterangan dasar kebijakan Kepala Daerah menginstruksikan jam sekolah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Komisioner Sub Monitoring Evaluasi Aris Adi Leksono menyebut kebijakan tersebut semestinya mempertimbingkan prinsip hak anak.

Menurutnya, prinsip hak anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak dan partisipasi anak.

“Anak punya hak untuk mendapat waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran,” ujar Aris.

Aris juga berpendapat, anak juga harus dimintai pendapat terkait kesiapannya mengikuti kegiatan belajar di waktu tersebut.

KPAI juga meminta kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan keamanan anak serta dukungan lain seperti transportasi, kantin yang sehat dan sarana ibadah.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat meminta pihak SMA dan SMK di wilayah Kupang memulai jam pelajaran pukul 05.00 WITA.

Tujuannya rencana ini adalah untuk mempersiapkan siswa masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau sekolah kedinasan di Indonesia.

Viktor juga berpendapat kebijakan ini penting untuk melatih kedisiplinan siswa.

Ia berpendapat kedisiplinan mampu melatih para siswa ketika mengikuti tes masuk sekolah kedinasan seperti Akademi Militer (Akmil) atau Akademi Kepolisian (Akpol).

Viktor juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Akpol dan Akmil agar siswa dari NTT bisa diterima menjadi calon tentara dan polisi.*