Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan Rp56,1 M

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pantauan Forum Keadilan, Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 07.45 WIB dan enggan memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Usai menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Rafael yang terlihat mengenakan batik cokelat dan jaket hitam itu masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.03 WIB.

Diketahui, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, tercatat Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan jumbo, asalkan bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya.

“Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di ‘announcement‘ banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya nggak ‘match‘. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya ‘match‘ nggak apa-apa. Misalnya, bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” kata Pahala.

Beberapa waktu terakhir, jumlah kekayaan Rafael menjadi perbincangan publik setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David.

Kasus itu pun berbuntut panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta II.

Meski begitu, Rafael tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap menerima gaji.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya, yakni Universitas Prasetiya Mulya.*

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait