Selasa, 08 Juli 2025
Menu

KPK Panggil Rafael Alun untuk Klarifikasi Harta Kekayaan Hari Ini

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo.| Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Rabu, 1/3/2023.

KPK meminta Rafael mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Senin, 27/2/2023.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Kemenkeu.

Sementara itu, Rafael mengaku siap menjalani proses klarifikasi KPK terkait harta kekayaannya. Hal itu dia sampaikan dalam pernyataan resmi pada Jumat, 24/2.

Rafael juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, Kemenkeu belum memberi keputusan terkait surat pengunduran diri tersebut.

“Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” ucap Rafael.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, tercatat Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Beberapa waktu terakhir, jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David.

Kasus itu pun berbuntut panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta II.

Meski begitu, Rafael tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap menerima gaji.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya, yakni Universitas Prasetiya Mulya.*

Laporan As’ad Syamsul Abidin