AG Belum Jadi Tersangka di Kasus Mario Dandy, LBH Ansor: Anak Tak Kebal Hukum

Potret Mario Dandy dan pacarnya berinisial A. | ist
Potret Mario Dandy dan pacarnya berinisial AG | ist

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), meminta polisi mengkaji penerapan pasal alternatif dan tak perlu ragu meningkatkan status hukum remaja berinisial AG (15).

Menurut LBH Ansor, kuasa hukum David, meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, hal demikian tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.

Bacaan Lainnya

“Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan,” kata tim Advokat LBH Ansor melalui siaran pers yang diterima FORUM, Selasa malam, 28/2/2023.

LBH Ansor memahami proses penyelesaian perkara “anak yang berhadapan dengan hukum” harus ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun, LBH Ansor masih menaruh harapan pada Kepolisian RI, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi.

Untuk itu, LBH Ansor kembali mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

“Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” kata LBH Ansor.

“LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana kita memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, menurut LBH Ansor, penyidik tak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari “Anak saksi” menjadi “Anak yang berkonflik dengan hukum”.

Sebelumnya diberitakan, polisi masih mendalami keterlibatan AG atau A (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepastian status AG yang diduga pacar Mario itu bakal diumumkan dalam satu atau dua hari ke depan.

“Kami masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27/2/2023.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu.

“Kami masih ada kolaborasi antara stakeholder yang saya sebutkan tadi,” ucapnya.

AG disebut-sebut sebagai pemicu peristiwa itu lantaran diduga mengadu kepada Mario Dandy, bahwa dirinya telah diperlakukan tidak baik oleh David. Bahkan, sejumlah kalangan mendesak pihak kepolisian untuk segera mentersangkakan AG.*