FORUM KEADILAN – Kasus Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan II bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan.
Beberapa warganet dalam komentar di akun Twitter resmi Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menyatakan ada yang enggan lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) jika masalah ini masih ada. Banyak juga yang mempertanyakan, para pejabat seharusnya memberi contoh perihal lapor SPT atau LHKPN-nya.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, di saat masyarakat bertanya-tanya soal lapor SPT ala pejabat yang dirasa kurang transparan seperti RAT, mengapa RAT malah mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Masyarakat terus ditekan untuk lapor SPT sementara banyak pejabat negara di lingkungan Kemenkeu atau K/L yang lain yang tidak bayar pajak. Ini kan ironi,” kata Misbah, Minggu, 26/2/2023.
Misbah membeberkan terkait masalah pertama, soal pengunduran diri RAT sebagai ASN, menurut dia Menkeu perlu menolaknya, karena akan menghambat proses penyelidikan etik yang dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.
Kedua, kata Misbah, meski Menkeu sudah mencopot RAT dari jabatannya dan RAT sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari ASN.
“Kasus ini sudah terlanjur mendegradasi secara luar biasa kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu,” tegas Misbah.
Dengan adanya kasus ini, Misbah yakin masyarakat pasti kembali enggan untuk lapor SPT tahun ini sebab reformasi perpajakan yang digaungkan oleh Kemenkeu seakan kamuflase.
Misbah juga melihat persoalan yang dihadapi oleh DJP tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), patut turut terlibat atas kasus yang membeli Rafael.
“Tidak terjadi di dalam tubuh Kemenkeu sendiri, khususnya Dirjen Pajak,” katanya.
Untuk itu, FITRA memberikan solusi seperti Menkeu perlu memastikan seluruh jajarannya mengisi LHKPN secara benar dan jujur.
“Mendorong Irjen Kemenkeu dan KPK melakukan penelusuran (tracking) dan validasi menyeluruh atau uji petik terhadap LHKPN pegawai Kemenkeu, khususnya Dirjen Pajak,” ujarnya.*