Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
TERDAKWA kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23/2/2023. | As'ad Syamsul Abidin/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan hukum tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Hakim Ketua Fazhal Hendri.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Fazhal saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jakpus, Kamis, 23/2/2023.

Selain itu, Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara,” tambahnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Surya darmadi dan denda Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini.

“Hal yang memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.” ujar Hakim.

Sedangkan hal meringankan. terdakwa Surya dianggap sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan serta mempekerjakan 21 ribu karyawan.

Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

 

Laporan  As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait