FORUM KEADILAN – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadiri delapan orang saksi.
Tiga dari delapan saksi itu merupakan terdakwa lain terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM.
“Delapan ini yaitu satu Saudara FS, kemudian Saudara RR, kemudian Saudara KM. Nah, tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E, ” kata Ramadhan kepada wartawan di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Rabu, 22/2/2023, siang.
Namun, kata Ramadhan, keterangan tertulis dari para saksi yang tidak hadir akan dibacakan di dalam sidang etik tersebut.
“Keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.
Ramadhan kemudian melanjutkan, kelima saksi sisanya merupakan anggota polri dari berbagai tingkat jabatan.
“Kemudian limanya, yang pertama atas nama Kombes MBP. Kombes MBP ini juga kondisinya sekarang sakit jadi tidak bisa hadir, kemudian AKP DC, ini hadir, kemudian Iptu JA ini juga kondisi sakit, kemudian Ipda AM dan Ipda S, ini hadir” terang Ramadhan.
Ramadhan merincikan, dari delapan saksi tersebut hanya tiga saksi yang hadir langsung memberikan keterangan dalam sidang, yaitu AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Sedangkan, lima saksi yang lain memberikan kesaksiannya lewat keterangan tertulis.
“Lima saksi yang tidak hadir semuanya memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP,” imbuhnya.
Ramadhan berharap sidang etik Bharada Eliezer bisa selesai dan dapat dibacakan putusannya hari ini.
“Mudah-mudahan hari ini selesai insyaAllah, dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KKEP,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai alasan tiga saksi atas nama FS, RR dan KM tidak hadir langsung dalam sidang tersebut. Ramadhan mengungkapkan ada masalah perizinan untuk dapat menghadirkan ketiga saksi itu.
“Tiga (saksi) ini, masalah perizinan, masalah perizinan tentu melalui proses, sementara kita butuh keterangan. Dan apa yang diberikan, penjelasan, bisa dipertanggungjawabkan, sama, jadi nilainya sama,” ungkapnya.
Ramadhan kemudian kembali menegaskan, meskipun lima dari delapan saksi tersebut tidak dapat hadir. Namun keterangan yang diberikan kelima saksi secara tertulis tetap bernilai sama dengan hadir langsung.
“Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung. Jadi dapat dipertanggungjawabkan di hadapan sidang kode etik,” tutupnya.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin