FORUM KEADILAN – Setelah langka, kemasan produk Minyakkita justru dipalsukan dan beredar luas di pasaran.
Menanggapi peredaran kemasan produk MinyakKita dengan tempelan label palsu ini, Direktur Ekonomi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan pun memberikan penjelasannya.
Ia mengaku jika peredaran produk Minyakita palsu ini, masih dalam penelitian KPPU.
“Saat ini masih kami lakukan penelitian apakah ini masuk dalam kewenangan KPPU menurut UU No. 5 Tahun 1999,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 21/2/23.
Sebelumnya, kemasan ‘MinyakKita’ dengan label tempelan palsu ini ditemukan oleh Kementerian Perdagangan, di Sragen, Jawa Tengah.
Selain palsu, harga yang ditentukan di atas harga eceren tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Namun hingga saat ini, produk palsu Minyakita ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui pelakunya apakah perorangan atau distributor besar.*
Laporan Novia Suhari