FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram tatkala melihat video anggotanya dimaki-maki dan dibentak oleh gerombolan debt collector. Dalam video yang viral, debt collector yang hendak menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta membentak dan memakai seorang polisi.
“Saya lihat preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu, saya lihat anggota dimaki-maki,” ujar Fadil dengan wajah geram, dilansir dari unggahan video Instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 21/2/2023.
Fadil lantas menginstruksikan anggotanya menindak tegas dan tidak membiarkan debt collector yang disebutnya preman, bertindak semena-mena.
“Tindak tegas. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya. Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama!” tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu, dalam dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya.
Fadil meminta anggotanya senantiasa merespons cepat keluhan masyarakat. Tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
“Kasat serse jangan terlambat datang ke TKP. Kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomongnya kasar,” katanya.
“Termasuk yang order, siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu (Kasat serse) itu,” tegas Fadil.
Sebelumnya, beredar video viral debt collector berkata kasar saat hendak menarik paksa mobil seleb TikTok Clara Shinta, di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengambil paksa mobil, debt collector juga membentak-bentak polisi, Iptu Evin Susanto, yang berusaha menengahi persoalan mereka.
Clara Shinta telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara teregistrasi dengan nomor: LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.*