FORUM KEADILAN – Tersangka Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 20/2/2023. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pantauan Forum, tersangka Ricky Ham tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB siang dengan pengawalan ketat tim penyidik KPK dan aparat kepolisian.
Ricky Ham tampak mengenakan sweater hitam dan bermasker. Dia enggan memberikan komentar apa pun kepada awak media saat tiba di gedung KPK.
Tersangka Ricky Ham dibawa ke Jakarta dari Mako Brimob Polda Papua setelah sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu, 19/2 sore.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak telah menjadi buronan KPK sejak 15 Juli 2022, menjelang penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu tersangkut kasus korupsi berupa suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin