FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat ihwal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disebut memberikan celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Adapun KUHP baru, menurut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengatur ihwal hukuman mati akan dilakukan setelah 10 tahun terpidana menjalani masa percobaan di penjara.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Ya dipenjara yang menentukan kelakuan kan kepala lapas, waduh,” tutur Hotman dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
“Surat keterangan kelakuan baik ini pasti jadi surat paling mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” paparnya.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” kata Hotman.
Akan tetapi, KUHP baru itu baru berlaku pada 2026. Sehingga, spekulasi pun bermunculan, pasca vonis hukuman mati Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.
Isu yang berkembang, bahwa Ferdy Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan upaya hukum hingga KUHP baru berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, setiap terpidana hukuman mati berhak melakukan berbagai upaya hukum untuk meringankan hukumannya.
“Kami penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU (Undang-undang), terdakwa boleh menggunakan itu,” kata Fadil saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 16/2/2023.
“Rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding, bila nggak puas juga, bisa kasasi, nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi,” jelasnya.
Untuk itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tak termakan isu yang belum diketahui kebenarannya.
“Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi,” Kata Sumedana.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 13/2/2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana..mati,” tandas hakim Wahyu. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Ferdy Sambo merupakan mantan kepala Divisi Propam Mabes Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal. Dia ditangkap pada 11 Agustus 2022 karena dituding sebagai otak dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat.*