Menanti Sidang Vonis, Kuasa Hukum Optimis Ricky Rizal Tak Bersalah

Ricky Riza
Ricky Rizal. | Ist

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Chairul Anam yakin bahwa kliennya akan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang vonis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14/2/2023.

Dalam keterangannya di podcast Forum Keadilan TV, Chairul membeberkan latar belakang Ricky Rizal sebagai sosok yang baik dan suka mengayomi. Hal ini dikarenakan dia adalah orang yang paling senior di antara ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dikaitkan bahwa Ricky turut serta. Dia dianggap sudah tahu (rencana pembunuhan) di Saguling. Padahal dia saja tidak tahu permasalahan antara Sambo dan Brigadir J sebelumnya,” ujar Chairul.

Menurutnya, Ricky tidak tahu menahu tentang apa pun rencana Ferdy Sambo, sehingga Ricky Rizal harus dibebaskan.

“Seharusnya dia itu lepas, maksudnya Ricky Rizal harus lepas dari jerat hukum apa pun,” tegasnya.

Jika nanti Ricky Rizal dinyatakan tidak bersalah, Chairul tak memungkiri bakal adanya pro kontra, terutama di media sosial. Terlebih sebelumnya Ricky Rizal satu kuasa hukum dengan Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Chairul yakin bahwa kliennya itu tidak mau berkomplot atau terlibat dengan Ferdy Sambo.

“Ricky Rizal tidak mau berkomplot dan terlibat lagi dengan Sambo karena ada hal yang bertentangan dengannya,” kata Chairul.

Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal dikenakan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan bersalah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.*

Laporan Mohammad Arfan Fauzi

Pos terkait