Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara

Sidang vonis Putri Candrawathi pada Senin, 13/2/2023
Sidang vonis Putri Candrawathi pada Senin, 13/2/2023

FORUM KEADILAN – Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 20 tahun penjara .

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13/2/2023.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, kasus ini disebut sebagai tembak menembak antara Yosua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Ferdy Sambo lainnya.

Disebutkan, insiden ini terjadi setelah Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Belakangan terungkap tidak ada tembak menembak, melainkan penembakan sepihak terhadap Yosua.

Sebanyak lima orang kemudian ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan berlanjut menjadi terdakwa yang menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Semuanya didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. Richard dituntut 12 tahun. Sementara Putri, Ricky dan Kuat, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.*