Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Tim Gegana

Ferdy Sambo. | Ist

FORUM KEADILAN – Sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan berlangsung besok, Senin, 13/2/2023. Untuk mengamankan sidang, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, tim Gegana disiapkan guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti ancaman bahan peledak.

Bacaan Lainnya

“Tim Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap,” kata Nurma dilansir Minggu, 12/2.

Nurma bilang, penyisiran tim gegana Brimob Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai Minggu, sehari sebelum sidang vonis.

Lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana dikerahkan selama pengamanan sidang.

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” jelasnya.

Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi, juga akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua, dan tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Putri berlaku sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Berikutnya Richard Eliezer atau Bharada E, akan divonis pada 15 Februari 2023.*

Pos terkait