FORUM KEADILAN – Polisi menangkap pria berinisial YP yang mengamuk kepada seorang pedagang di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
Aksi mengamuk YP tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
“Kami dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan barang, yang mana viral di medsos,” kata Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat, 10/2/2023.
Ahmad Faani mengatakan, YP ditangkap tak lama setelah aksi pengrusakan itu viral di medsos.
Ahmad Fanani menjelaskan, kasus tersebut bermula saat motor yang dikemudikan YP kempes bannya. Merasa pelayanan tambal ban terlalu lama, YP pun mengamuk kepada korban berinisial BD.
“Di Jatinegara bannya kempes dan meminta tolong kepada tukang tambal ban buat memompanya. Tetapi mungkin karena dianggap lama, sehingga kios-kios yang ada di situ dirusak,” jelasnya.
Saat ini YP masih diperiksa polisi. YP dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, viral aksi seorang pria mengamuk kepada pedagang di daerah Jatinegara. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 6/2 pukul 23.57 WIB.
Pria yang mengamuk itu disebut-sebut dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Dalam video yang beredar di medsos, pria itu terdengar terus memaki menggunakan kata-kata kotor kepada pedagang yang duduk di dalam warung. Pria itu kemudian melakukan perusakan warung.*