FORUM KEADILAN – Pemerintah menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp2,4 juta dari usulan awal. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat Komisi VIII DPR, Rabu, 8/2/2023.
Setelah nilainya diturunkan, total biaya haji 2023 kini menjadi Rp96,4 juta dari semula diusulkan Rp98,8 juta. Nilai ini adalah total dari biaya yang dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat dana haji yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah belum merinci apakah penurunan Rp2,4 juta tersebut akan diambil dari biaya yang dibebankan kepada jemaah atau dari nilai manfaat dana haji.
“Kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2,4 juta,” ujar Hilman Latief.
Adapun rinciannya, penurunan sebesar Rp2,4 juta didapat setelah Kemenag melakukan rasionalisasi terhadap beberapa rincian pembiayaan, baik dari akomodasi selama di dalam negeri maupun selama di Arab Saudi.
Rasionalisasi dimaksud di antaranya yaitu biaya pelayanan selama di Embarkasi dari semula Rp114 ribu menjadi Rp98 ribu.
Hilman Latief mengatakan, penetapan biaya haji akan diputuskan pada medio Febuari 2023. Kemenag masih akan melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kemungkinan pertengahan bulan ini (Februari), jadi kan marathon. Besok mereka detail dengan BPKH dengan mitra yang lain, dengan mungkin dari keuangan, baru kembali lagi ke kami,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis, 19/1/2023
Menteri Agama menyampaikan BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Menurut Menag, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,” katanya.
“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, pembebanan BPIH harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan likuiditas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Yaqut menjelaskan, besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.*