Dilaporkan ke Polisi, MK Sedang Fokus Sidang Etik

FORUM KEADILAN – Meskipun sudah tahu sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi karena dugaan skandal pemalsuan putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan saat ini sedang fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media. Namun, belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis, 2/2/2023.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi dilaporkan ke polisi dengan skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 1/2/2023.
Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat ini. Berubahnya frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.
Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
- Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
- Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
- Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
- Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
- Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
- Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
- Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
- M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
- Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
- Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).*